get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Barista di Cirebon Perkosa Pacar, Aksinya Dipergoki Orang Tua Korban

Terungkap, Pemuda Tewas di Bawah Jembatan Tol Ciwaringin Dibunuh Geng Pelajar 

Senin, 28 November 2022 - 18:54:00 WIB
Terungkap, Pemuda Tewas di Bawah Jembatan Tol Ciwaringin Dibunuh Geng Pelajar 
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan senjata tajam yang digunakan geng pelajar untuk membunuh korban. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Kasus penemuan mayat yang diduga kuat korban pembunuhan di bawah jembatan Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, terungkap. Pelakukan pembunuhan sadis itu geng pelajar Paan Seek atau Anak Bae Bae.

Korban pembunuhan diketahui merupakan seorang pelajar berinisial RSM (16) warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Cirebon. Almarhum merupakan anggota kelompok CHOMAZ16SOL.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman saksi-saksi, kurang dari 24 jam, penyidik berhasil mengamankan 7 tersangka dalam peristiwa tersebut. Semua tersangka berstatus pelajar dan warga Kabupaten Cirebon.

Kronologi kejadian, kata Kapolreta Cirebon, bermula dari ajakan duel antara dua kelompok dari Kabupaten Cirebon dan Majalengka. Kemudian, mereka bertemu di Jalan By Pas Fly Over, Desa Ciwaringin. Kemudian kedua kelompok bentrok menggunakan senjata tajam.

"Kasus ini bermula saling menantang antardua kelompok di media sosial. Kemudian mereka sepakat bertemu di bawah jembatan jalan Tol Cipali, Ciwaringin," kata Kapolresta Cirebon dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Kombes Pol Arief Budiman menyatakan, dua kelompok geng pelajar itu masing-masing membawa senjata tajam. Setibanya, di lokasi kejadian perkara, kelompok geng Paan Seek langsung menyerang. Korban RSM tertinggal dan menjadi bulan-bulanan anggota geng tersebut.

"Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka-luka cukup parah di dada dan di bagian kepala, hingga meninggal dunia dengan kondisi penuh luka," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Saat ini, tutur Kapolresta Cirebon, ketujuh tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Atas perbuatanya, ke tujuh tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (3)e KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut