Tersangka Keukeuh Bantah Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Dirreskrimum: Kami Tak Kejar Pengakuan
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayah, Mimin Mintarish, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), bersikukuh membantah terlibat. Bahkan Yosef Hidayah melalui kuasa hukum berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menanggapi sikap keempat tersangka itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan. Penetapan tersangka terhadap mereka didasarkan atas barang bukti, alat bukti atau petunjuk CCTV, dan hasil penyidikan.
                                    "Kami tidak mengejar pengakuan tapi fakta barang bukti, dan hasil penyidikan. Olah TKP, darah tercecer, sidik jari tersisa akan kami swab ulang," kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dan dianalisis dalam kasus tersebut ratusan item. Hasil tes DNA bercak darah di TKP akan kembali diperiksa ulang di laboratorium forensik.
                                    Pada Kamis (19/10/2023) malam, ujar Kombes Pol Surawan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Editor: Agus Warsudi