get app
inews
Aa Text
Read Next : Yosef Hidayah Tersangka, Polisi Kembali Police Line Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tersangka Keukeuh Bantah Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Dirreskrimum: Kami Tak Kejar Pengakuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 00:21:00 WIB
Tersangka Keukeuh Bantah Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Dirreskrimum: Kami Tak Kejar Pengakuan
Dari kiri ke kanan, 5 orang yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, Mimin, Abi, Arigi, dan Yosef. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayah, Mimin Mintarish, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), bersikukuh membantah terlibat. Bahkan Yosef Hidayah melalui kuasa hukum berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menanggapi sikap keempat tersangka itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan. Penetapan tersangka terhadap mereka didasarkan atas barang bukti, alat bukti atau petunjuk CCTV, dan hasil penyidikan. 

"Kami tidak mengejar pengakuan tapi fakta barang bukti, dan hasil penyidikan. Olah TKP, darah tercecer, sidik jari tersisa akan kami swab ulang," kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dan dianalisis dalam kasus tersebut ratusan item. Hasil tes DNA bercak darah di TKP akan kembali diperiksa ulang di laboratorium forensik.

Pada Kamis (19/10/2023) malam, ujar Kombes Pol Surawan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. 

Di TKP, petugas mengamankan ember berwarna biru yang digunakan tersangka M Ramdanu alias Danu untuk membersihkan darah di lantai dan kamar mandi pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Ember biru itu tersimpan di rumah korban lebih dari 2 tahun.

"Tersangka MR (Danu) dihadirkan di TKP pada Kamis (19/10/2023) malam. Penyidik ingin melihat lebih detail tentang gambaran peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban (Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu)," ujar Kombes Pol Surawan.

Hasil dari pengecekan ulang TKP tersebut, tutur Dirreskrimum, penyidik mendapatkan gambaran cukup jelas peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa 17 Agustus menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.

"Semalam (Kamis malam) kami mengamankan barang bukti yang sempat tertinggal yang digunakan MR (Danu) untuk membersihkan darah di lantai yaitu satu buah ember warna biru yang didapatkan di TKP," tutur Dirreskrimum.

Selain mengecek ulang TKP, kata Kombes Pol Surawan, tersangka Danu dihadirkan untuk untuk melengkapi keterangan tersangka. "Di TKP, MR (Danu) banyak menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi. Banyak (yang dijelaskan). Nanti kita akan jelaskan lebih rinci saat akan melakukan prarekonstruksi," ucap Kombes Pol Surawan.

Rumah TKP pembunuhan, walaupun telah diserahkan kepada Yosef Hidayah sejak 19 Agustus 2022, tetapi hingga saat didatangi masih sama seperti saat kejadian. Yaitu, masih terdapat bercak darah. Keterangan Danu pun konsisten saat berada di TKP.

Hasil keterangan dari Danu, ia mengatakan Danu diminta Yosep untuk membawa dan menyerahkan golok. Namun, Danu mengaku tidak melihat siapa yang menggunakan golok tersebut. Danu pun memberikan keterangan tersangka lain, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, berada di TKP.

Terkait golok yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia, Kombes Pol Surawan menyatakan, masih dicari. Penyidik terus memeriksa intensif para tersangka. "Kami masih mencari dulu (golok) dengan melakukan interogasi kepada tersangka," ujar Kombes Pol Surawan.

Diketahui, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali intensif memerikan para saksi dan keluarga dekat kedua korban tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2023. Hasilnya, dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu, keponakan almarhumah Tuti, mengaku terlibat dalam pembunuhan itu.

Namun saat itu, penyidik belum yakin atau masih ragu terhadap pengakuan Danu. Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif. Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.

Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkan Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah kandung Amelia.

Sangkaan itu diterapkan Ditreskrimum Polda Jabar karena penyidik mengantongi barang bukti yaitu kaus milik Yosef yang terdapat bercak darah yang berdasarkan tes DNA identik milik korban Tuti dan Amelia. Menurut keterangan Danu, kaus tersebut dikenakan Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 saat jasad kedua korban ditemukan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut