Terpengaruh Miras, 2 Pria di Rancaekek Bandung Keroyok Teman sampai Tewas
Akibat luka tusuk dan bacok tersebut, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, korban dibawa ke RS Al Islam Bandung. Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.
"Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku I dan Tpada Sabtu 4 September 2021," ujar AKBP Dwi Indra.
Wakapolresta Bandung menuturkan, kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mengeroyok korban lantaran sakit hati dan di bawah pengaruh minuman beralkohol. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dari kedua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti golok, dan pakaian korban. Sementara satu barang berupa pisau masih dalam pencarian," tutur Wakapolresta Bandung.
Sementara itu, pelaku I mengaku sakit hati lantaran kerap di-bully oleh korban. "Sakit hati ngomongnya gak enak. Malah ngajak berantem. Saya menyesal," kata I.
Editor: Agus Warsudi