Ternyata di Tempat Ini Wanita asal Garut Rekam Video Umbar Aurat
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:48:00 WIB
Empat orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka AK (34), RMG (36), FI (48), dan AF (17).
Seperti diketahui, DC dijerat polisi dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor: Asep Supiandi