Terlalu, Majikan ART asal Garut Potong Gaji Rp100.000 jika Lakukan Kesalahan saat Bekerja
GARUT, iNews.id- Pasutri di KBB berinisial YK (29) dan LF (29) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan rupanya sering memotong gaji Rohimah (29), ART asal Kabupaten Garut. Paman Rohimah, Kamil (55), warga Kampung Cinangor RT 02 RW 01, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menyebut gaji keponakannya kerap dipotong sebesar Rp100.000 jika melakukan kesalahan saat bekerja.
"Pernah suatu ketika Rohimah terus melakukan kesalahan hingga gajinya minus, malah jadi balik berutang ke majikannya," kata Kamil, Rabu (31/10/2022).
Kamil yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini menjelaskan, minusnya gaji yang diterima Rohimah tidak terjadi begitu saja, melainkan secara bertahap.
"Waktu kerja pertama kali, Rohimah gajinya Rp1,5 juta, berikutnya Rp800.000. Sekali melakukan kesalahan gaji dipotong Rp100.000, sampai malah balik memiliki utang pada majikan," ujarnya.
Menurut penuturan keluarga, Rohimah bisa bekerja di tempat kedua tersangka karena disalurkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Rohimah pun sempat menyampaikan keluh kesahnya pada anggota keluarga di kampung halaman setelah dia sering mendapat perlakuan buruk.
"Pernah menghubungi adiknya bahwa suka ada siksaan. Namun tiba-tiba tidak ada kontak lagi karena HP-nya dirampas oleh majikannya," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi