Polisi Dalami Motif Majikan di Ngamprah KBB Sekap dan Siksa ART asal Garut
CIMAHI, iNews.id - Polisi masih mendalami motif pasti YK (29) dan LF (29), majikan yang menyekap dan menganiaya R (29), asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Kabupaten Garut. Saat ini, pasangan suami (pasutri) yang tinggal di Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Cimahi.
YK dan LF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tanggan (KDRT) dan perampasan kemerdekaan orang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Kompol Niko N Adiputra menyatakan, tersangka YK dan LF, menyiksa R dengan tangan kosong dan perabotan rumah tangga. Akibat penyiksaan itu, korban R mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan kedua mata R menghitam akibat dipukul oleh kedua tersangka.
"Selain melakukan kekerasan, tersangka YK dan LF juga kerap menyekap R dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Korban R pun dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. "Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," ujar Kompol Niko N Adiputra.
Editor: Agus Warsudi