get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu ART asal Garut yang Disiksa Majikan di KBB, Tulang Punggung Keluarga

Polisi Dalami Motif Majikan di Ngamprah KBB Sekap dan Siksa ART asal Garut

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:30:00 WIB
Polisi Dalami Motif Majikan di Ngamprah KBB Sekap dan Siksa ART asal Garut
Wakapolres Cimahi Niko N Adiputra saat konferensi pers pengungkapan kasus pasutri sekap dan siksa ART asal Garut. (FOTO: Humas Polres Garut)

Kedua pelaku, tutur Wakpolres Cimahi, melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan dan penyiksaan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan. Akibat penyiksaan tersebut, korban R menderita sejumlah luka lebam di wajah dan punggun. 

Saat ini, tutur Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban R. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," tutur Wakapolres Cimahi.

Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamakan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban R. 

"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kompol Niko N Adiputra.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut