Polisi Dalami Motif Majikan di Ngamprah KBB Sekap dan Siksa ART asal Garut
CIMAHI, iNews.id - Polisi masih mendalami motif pasti YK (29) dan LF (29), majikan yang menyekap dan menganiaya R (29), asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Kabupaten Garut. Saat ini, pasangan suami (pasutri) yang tinggal di Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Cimahi.
YK dan LF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tanggan (KDRT) dan perampasan kemerdekaan orang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Kompol Niko N Adiputra menyatakan, tersangka YK dan LF, menyiksa R dengan tangan kosong dan perabotan rumah tangga. Akibat penyiksaan itu, korban R mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan kedua mata R menghitam akibat dipukul oleh kedua tersangka.
"Selain melakukan kekerasan, tersangka YK dan LF juga kerap menyekap R dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Korban R pun dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. "Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," ujar Kompol Niko N Adiputra.
Kedua pelaku, tutur Wakpolres Cimahi, melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan dan penyiksaan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan. Akibat penyiksaan tersebut, korban R menderita sejumlah luka lebam di wajah dan punggun.
Saat ini, tutur Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban R.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," tutur Wakapolres Cimahi.
Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamakan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban R.
"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kompol Niko N Adiputra.
Diberitakan sebelumnya, R (29), asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Garut diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB. Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman juga terlihat di balik kaca di dalam rumah tersebut tampak seorang perempuan mengenakan kaus hijau sedang menangis. Kedua matanya lebam hitam diduga akibat pukulan.
Informasi yang dihimpun, ART berinisial R itu jadi korban penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan majikannya. Saat dievakuasi oleh petugas dan warga, dia sendirian di dalam rumah dengan kondisi rumah terkunci dari luar karena majikannya pergi.
R merupakan warga Limbangan, Kabupaten Garut. Saat ini R diamankan oleh warga. Warga yang iba lalu memberinya makan. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam.
Kepala Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aas Mochamad Asor membenarkan dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap ART tersebut terjadi di Desa Cilame, tepatnya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.
Editor: Agus Warsudi