Tergiur Gaji Besar, 4 ABG Sukabumi Dijual sebagai Wanita Penghibur di Paniai Papua
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, mengungkap modus DR, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Keempat korban semula dipekerjakan di kafe oleh seorang muncikari berinisial I di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
AKBP Dedy menyatakan, karena kafe tempat mereka bekerja sepi pengunjung, akhirnya muncikari I menjual keempat remaja putri tersebut ke HK dengan nilai Rp80 juta per orang. Keempat korban dipaksa melayani tamu-tamu yang datang.
"Jadi total penjualan perdagangan manusia senilai Rp360 juta. Para korban tidak mau melayani tamu dan meminta pulang ke Sukabumi. Namun HK mengharuskan mereka mengembalikan uang," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi