get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Camat Cikidang Sukabumi Terperosok ke Jurang, Penumpang Syok

Tergiur Gaji Besar, 4 ABG Sukabumi Dijual sebagai Wanita Penghibur di Paniai Papua

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:59:00 WIB
Tergiur Gaji Besar, 4 ABG Sukabumi Dijual sebagai Wanita Penghibur di Paniai Papua
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menginterogasi DR, tersangka perdagangan orang. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, inews.id - Iming-iming gaji besar Rp7 juta per bulan membuat empat anak baru gede (ABG) atau remaja putri warga Kabupaten Sukabumi, masuk dalam perangkap DR (37). Keempat korban dijual sebagai wanita penghibur di Paniai, Papua.

Lantaran merasa ditipu, korban meminta bantuan keluarga agar bisa pulang ke Kabupaten Sukabumi. Orang Tua korban kemudian melapor ke Polres Sukabumi.

"Atas dasar laporan itu, tersangka DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ditangkap," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Ruang Command Presisi Polres Sukabumi, Kamis (17/2/2022). 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, mengungkap modus DR, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Keempat korban semula dipekerjakan di kafe oleh seorang muncikari berinisial I di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. 

AKBP Dedy menyatakan, karena kafe tempat mereka bekerja sepi pengunjung, akhirnya muncikari I menjual keempat remaja putri tersebut ke HK dengan nilai Rp80 juta per orang. Keempat korban dipaksa melayani tamu-tamu yang datang. 

"Jadi total penjualan perdagangan manusia senilai Rp360 juta. Para korban tidak mau melayani tamu dan meminta pulang ke Sukabumi. Namun HK mengharuskan mereka mengembalikan uang," ujarnya. 

Peran tersangka DR dalam kasus TPPO ini, tutur Kapolres Sukabumi, adalah mencari korban untuk dipekerjakan di Papua. Setelah ada, mucikari I menjemput korban ke Sukabumi. Dari peran menyediakan korban, DR mendapatkan upah Rp1 juta per orang. 

"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18), dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua. Tersangka DR diamankan di Sukabumi. Sedangkan dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, Provinsi Papua, I dan HK," tutur Kapolres Sukabumi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut