Modus Tempel di Tempat Tertentu, 4 Bandar Narkoba di Sukabumi Ditangkap
SUKABUMI, iNews.id - Empat bandar narkoba di Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki peredaran narkoba selama dua pekan terakhir.
"Keempat orang yang diamankan berinisial AO, AM, DR merupakan warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dan YY warga Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumu Dedy Darmawansyah didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Kusmawan kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Kasus peredaran narkoba tersebut terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan oleh jajaran Unit Narkoba Polres Sukabumi.
"Satu kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka total barang bukti 13,96 gram, dan obat keras terlarang satu orang dengan 220 butir. Modus yang dilakukan keempat tersangka dalam mengedarkan narkotika dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu," ujar Dedy.
Dedy menjelaskan, para tersangka mendapatkan barang jenis sabu dan obat keras terlarang tersebut dari luar Kabupaten Sukabumi.
"Sistemnya mereka mengambil dari luar Sukabumi, barang bukti ini sekitar Rp15 juta, terget penjualannya semua kalangan yang menjadi konsumennya mereka," katanya.
Editor: Asep Supiandi