SUMEDANG, iNews.id - AS alias C (46) dan S alias O (39), pengedar dan pecandu sabu asal Purwakarta ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sumedang. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9.97 gram sabu.
Kapolres Sumednag AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Sumedang-Subang, Dusun Pawenang RT 03/09, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka pertama bernama AS alias C, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. AS alias C merupakan pemakai (pecandu) sabu," Kapolres Sumedang, Senin (14/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News