Edarkan Narkoba di Sumedang, 2 Pria Ditangkap dengan Bukti 25 Paket Sabu

SUMEDANG, iNews.id - ES alias OT (42) dan DA (36) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sumedang lantaran mengedarkan sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 25 paket seberat 19,91 gram sabu.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka ES alias OT ditangkap ada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Saat digeledah, kata Kapolres Sumedang, ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram dan satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan.
"Selain itu ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat isap sabu di dalam kamar kontakannya," kata Kapolres Sumedang didamping Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun konferensi pers pengungkapan kasus di aula Tribrata Polres Sumedang Polda Jabar, Kamis (3/02/2022).
Editor: Agus Warsudi