Edarkan Narkoba di Sumedang, 2 Pria Ditangkap dengan Bukti 25 Paket Sabu

SUMEDANG, iNews.id - ES alias OT (42) dan DA (36) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sumedang lantaran mengedarkan sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 25 paket seberat 19,91 gram sabu.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka ES alias OT ditangkap ada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Saat digeledah, kata Kapolres Sumedang, ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram dan satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan.
"Selain itu ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat isap sabu di dalam kamar kontakannya," kata Kapolres Sumedang didamping Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun konferensi pers pengungkapan kasus di aula Tribrata Polres Sumedang Polda Jabar, Kamis (3/02/2022).
Setelah tersangka diintrogasi, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, ES mengaku narkoba jenis sabu tersebut milik Eri alias Kutil (DPO). ES hanya berperan mengedarkan barang haram tersebut.
“Berdasarkan petunjuk dari handphone milik tersangka, diketahui tersangka telah menempelkan atau menyimpan empat paket sabu yang dimasukan ke dalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu di sebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Berdasarkan informasi ini, tutur Kapolres, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DA pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat digeledah, tutur Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram di dalam saku celana. Petugas juga menemukan satu set alat isap sabu milik pelaku DA di dalam tempat sampah.
Setelah tersangka DA diintrogasi, didapat keterangan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO). DA berperan sebagai kurir atau pengedar.
“Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Sumedang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ngapresiasi Polres Sumedang Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Editor: Agus Warsudi