Modus Tempel di Tempat Tertentu, 4 Bandar Narkoba di Sukabumi Ditangkap
Lebih lanjut Dedy mengatakan, para tersangka dengan sengaja bermaksud mencari keuntungan dari penjualan narkoba. Adapun ancaman hukuman untuk pengedar narkotika sabu, penjara di atas 15 tahun atau seumur hidup, sedangkan obat keras terlarang 10 tahun penjara.
"Saya sangan mengapresiasi kinerja dari Satnarkoba yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut. Kalau memang nanti butuh bantuan penanganan kasus besar kita minta bantuan Polda," ujar Dedy menambahkan keterangan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan satu orang yang berinisial AO merupakan residivis.
"Untuk residivis ada satu orang dengan tindak pidana yang lain, dan barang haram ini untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi