Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui
Rabu, 11 Mei 2022 - 21:10:00 WIB
Hakim menyatakan bahwa Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Namun, kata hakim, Tatan menikmati keuntungan immateril karena dapat menyelesaikan visi misinya sebagai Ketua Kadin Jabar.
"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku Ketua Kadin karena memperoleh dana hibah, sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar," kata hakim.
Editor: Asep Supiandi