Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui
Rabu, 11 Mei 2022 - 21:10:00 WIB
"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat adalah immateril, yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," katanya.
Editor: Asep Supiandi