get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditangkap, Sedang di Kafe Jakarta Barat

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui 

Rabu, 11 Mei 2022 - 21:10:00 WIB
Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui 
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana, Rabu (11/5/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih. 

Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisa putusan hakim tersebut. 

"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut