Tepis APBD Mengendap di Bank, Gubernur Dedi Mulyadi Datangi BPK Jabar Minta Audit
Dia menegaskan bahwa dana APBD yang tersimpan di bank hanya Rp2,4 triliun dan bukan dalam bentuk deposito. “Itu bukan deposito, tapi dalam bentuk giro. Jadi uang itu bisa digunakan kapan saja untuk kebutuhan belanja daerah,” ucapnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa dana dalam bentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bersifat on call, artinya bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan.
Menurutnya, penyimpanan dana dalam bentuk kas daerah merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan untuk memastikan belanja modal berjalan sesuai rencana.
“Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Dia kembali menegaskan bahwa dana tersebut tidak mengendap, melainkan disiapkan untuk belanja modal hingga akhir tahun anggaran. Dana sebesar Rp2,4 triliun itu akan diaudit secara menyeluruh oleh BPK untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Editor: Kurnia Illahi