get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar UMK di Daerah Jawa Tengah 2022, Ini Kabupaten dengan Upah Terendah

Temukan Perusahaan yang Tak Laksanakan UMK, Buruh Ngadu ke DPRD KBB

Senin, 27 Juni 2022 - 18:14:00 WIB
Temukan Perusahaan yang Tak Laksanakan UMK, Buruh Ngadu ke DPRD KBB
Masa buruh saat mendatangi kantor DPRD KBB untuk menyuarakan tuntutannya terkait pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di KBB, Senin (27/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dugaan pelanggaran lain, lanjut dia, yakni pembuatan perjanjian kerja sama antara buruh dan pekerja. Serta pembayaran upah di bawah UMK tahun 2022, padahal pekerja tersebut telah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut. 

Ada juga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berupa memperkerjakan anak usia sekolah. Mereka datang dengan niat praktik lapangan, namun perusahaan malah memperkejakan seperti buruh pada umumnya. Meraka datang dari Karawang, Indramayu, Majalengka, dan beberapa daerah di KBB, dengan honor Rp25.000-Rp30.000 per hari. 

"Itu jelas menyalahi aturan. Terlebih terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah program nasional, tapi banyak pekerja yang tidak didaftarkan," kata dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut