Buruh KBB Ancam Mogok Kerja, Desak Pj Bupati Rekomendasikan UMK 2024 di Luar PP 51

BANDUNG BARAT, iNews.id - Serikat buruh dan serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam melakukan mogok kerja. Mereka mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif merekomendasikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 minimal 15 persen.
Koordinator Koalisi 5 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat mengatakan Pj Bupati Bandung Barat harus berani merekomendasikan UMK di luar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, jika menggunakan skema tersebut upah di KBB tak akan sesuai keinginan buruh.
"Kami 5 serikat pekerja mendesak Pj Bupati merekomendasikan UMK sebesar 17 persen sesuai rapat dewan pengupahan. Kalau tidak bisa, kami meminta Bupati menaikkan minimal 15 persen," kata Koordinator Koalisi 5 Serikat Buruh Bandung Barat saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Dede menyatakan, buruh di Bandung Barat mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja jika akhirnya Pj Bupati Bandung Barat tetap merekomendasikan UMK kepada Pj Gubernur Jawa Barat sesuai mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 51 tentang Pengupahan. "Kami berharap Pj Bupati tak rekomendasi UMK pakai PP 51, jika itu tetap terjadi kita siap mogok daerah," ujar Dede.
Editor: Agus Warsudi