Buruh KBB Ancam Mogok Kerja, Desak Pj Bupati Rekomendasikan UMK 2024 di Luar PP 51

Selain meminta rekomendasi kenaikan 15-17 persen, kalangan buruh juga meminta Pj Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti outsourcing dan penetapan struktur skala upah bisa ditindak tegas.
Dalam Perbup juga, ujar Dede, harus memuat seputar stuktur skala upah yang menurutnya selama ini belum diterapkan di Bandung Barat. Hal itu lantaran belum adanya aturan yang mengikat.
"Kami tuntut Pj Bupati menerbitkan Perbup tentang pemberlakuan skala upah. UMK ini bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun, sedangkan yang di atas satu tahun ada aturannya. Nah ini yang belum dibuat Perda," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi