get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil: Warga Tak Masuk DTKS Bakal Dapat Bansos PPKM Darurat dari Pemprov Jabar

Tanda Bahaya, 27 Kota dan Kabupaten di Jabar Terapkan PPKM Level 4

Kamis, 22 Juli 2021 - 20:50:00 WIB
Tanda Bahaya, 27 Kota dan Kabupaten di Jabar Terapkan PPKM Level 4
Kasus Covid-19 di Jawa Barat masih tinggi. Karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan semua kota dan kabupaten di Jabar menerapkan PPKM level 4. (Foto: Reuters).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh kabupaten/kota di Jabar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penerapan PPKM level 4 ini merupakan tanda bahaya karena kasus Covid-19 masih tinggi.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.  

Keputusan penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Jabar diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang (tingkat kewaspadaannya) masuk level 2, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4. Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021). 

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif Covid-19, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. "Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," ujarnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut