Tanda Bahaya, 27 Kota dan Kabupaten di Jabar Terapkan PPKM Level 4

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh kabupaten/kota di Jabar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penerapan PPKM level 4 ini merupakan tanda bahaya karena kasus Covid-19 masih tinggi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Jabar diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang (tingkat kewaspadaannya) masuk level 2, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4. Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif Covid-19, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. "Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi