Tak Terima Divonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ajukan Kasasi ke MA
Selasa, 26 April 2022 - 12:49:00 WIB
Bahkan hakim PN Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor: Agus Warsudi