get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Begini Sikap Kuasa Hukumnya

Tak Terima Divonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ajukan Kasasi ke MA

Selasa, 26 April 2022 - 12:49:00 WIB
Tak Terima Divonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ajukan Kasasi ke MA
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati mengajukan kasasi ke MA atas vonis mati yang dijatuhkan hakim PT Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

Bahkan hakim PN Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut