get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban: Putusan Ini Memenuhi Rasa Keadilan 

Herry Wirawan Divonis Mati, Dedi Mulyadi: Bukti Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Kamis, 07 April 2022 - 21:48:00 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Dedi Mulyadi: Bukti Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) memperberat hukuman predator seks Herry Wirawan yang terbukti memperkosa 13 santriwati di bawah umur dengan vonis mati. Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi Rp330 juta kepada para korban.

Vonis maksimal tersebut merupakan bentuk kegigihan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar mewujudkan keadilan masyarakat. Jaksa melakukan banding ke PT Jabar atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengapresiasi Kejati Jabar yang telah berjuang keras mewujudkan rasa keadilan masyarakat dalam kasus tersebut hingga akhirnya pengadilan memperberat vonis menjadi hukuman mati. “Ini adalah kegigihan jaksa mewujudkan rasa keadilan dalam kasus Herry Wirawan,” kata Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut