get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban: Putusan Ini Memenuhi Rasa Keadilan 

Herry Wirawan Divonis Mati, Dedi Mulyadi: Bukti Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Kamis, 07 April 2022 - 21:48:00 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Dedi Mulyadi: Bukti Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (FOTO: ISTIMEWA)

Menurut Kang Dedi, hal tersebut patut diapresiasi karena Kejati Jabar konsisten memperjuangkan keadilan khususnya bagi para korban pemerkosaan. Kejati Jabar, kata Dedi, terus melakukan berbagai upaya agar Herry mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya mulai dari kebiri kimia hingga kini hukuman mati.

“Ini mencerminkan kesungguhan Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dalam kasus asusila sehingga vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jabar menjawab tuntutan tersebut. Dan akhirnya harapan masyarakat terwakili dengan putusan ini,” ujar mantan Bupati Purwakarta ini.

Selain dijatuhi hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta yang nanti akan digunakan untuk membiayai hidup dan pendidikan para korban.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut