Tak Terima Divonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ajukan Kasasi ke MA
Ketika dalam kasasi, majelis hakim MA bisa saja memutus di luar putusan tingkat pertama dan kedua. "Kan (vonis) pertama seumur hidup, (vonis) kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi istilahnya menguatkan banding atau PN (putusan tingkat pertama di PN Bandung), atau dia (hakim MA) bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim (MA), jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tutur Ira Mambo.
Saat ini, kata Ira Mambo, tim kuasa hukum tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Panitera PN Bandung. "Lagi diurus," ucap Ira Mambo.
Diketahui, terpidana Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Namun, majelis hakim PN Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Agus Warsudi