get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascavonis Mati, Herry Wirawan Sholat Tarawih di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Begini Sikap Kuasa Hukumnya

Senin, 11 April 2022 - 13:12:00 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Begini Sikap Kuasa Hukumnya
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (Foto: iNews/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, sampai saat ini belum menentukan sikap melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Saat ini, Herry Wirawan dan kuasa hukumny masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan TInggi (PT) Bandung.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, belum menentukan sikap atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PT Bandung. Saat ini, kuasa hukum masih menunggu dokumen resmi putusan dari PT Bandung. 

"Iya (belum menentukan sikap, mengajukan kasasi ke MA atau tidak atas vonis PT Bandung). Kami harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya. Kami belum menerima," kata Ira Mambo kepada wartawan, Senin (11/4/2022). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut