get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:49:00 WIB
Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura terkait perkara KSP Intidana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima hadiah diduga hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. 

Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku hakim agung pada MA yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut