Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
BANDUNG, iNews.id - Sudrajad Dimyati (65), hakim agung non-aktif Mahkamah Agung didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura. Uang tersebut diberikan kepada Sudrajad Dimyati terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana bagi terdakwa Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/2/2023).
JPU KPK Wawan Yunarwanto yang membacakan dakwaan mengatakan, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua pegawai kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dalam kurun waktu Maret hingga Juni tahun 2022 menerima suap sebesar 200.000 dolar Singapura.
Uang itu diperoleh dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 200.000 dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Editor: Agus Warsudi