get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:49:00 WIB
Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura terkait perkara KSP Intidana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Padahal diketahui atau patut diduga, ujar Wawan Yunarwanto, hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujarnya saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. 

Wawan Yunarwanto menguraikan bahwa KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian.

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana berkonsultasi kepada Theodorus Yosep Parera yang selanjutnya menjadi kuasa hukum. Mereka pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk membatalkan putusan perdamaian namun ditolak. 

Kemudian mereka mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan. Theodorus Yosep Parera menyarankan agar pengurusan perkara dilakukan melalui Desy Yustria dengan menyediakan sejumlah uang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut