Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
Lalu, Desy Yustria pun menyampaikan kepada terdakwa melalui Muhajir Habibie agar permohonan perkara dikabulkan. Uang sebesar 200 ribu dolar Singapura disiapkan para pemohon perkara untuk penanganan perkara tersebut.
"Muhajir Habibie menghubungi Elly Tri Pangestuti agar terdakwa mengurus perkara dan telah disiapkan sejumlah uang. Setelah mendapatkan keterangan dari Elly, terdakwa mengaku akan mengabulkan perkara tersebut," tutur Wawan Yunarwanto.
Setelah putusan dikabulkan, ia mengatakan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura yang dipegang Muhajir diberikan kepada Desy Yustria sebesar 25 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya 175 ribu dolar Singapura dipegang oleh Muhajir.
Pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10.000 dolar Singapura untuk Elly.
Wawan mengatakan perbuatan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi