get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Narkoba di Sumedang, 2 Pria Ditangkap dengan Bukti 25 Paket Sabu

Suami di Sumedang Siram Istri dengan Air Mendidih, Ini Gegaranya

Jumat, 04 Februari 2022 - 16:32:00 WIB
Suami di Sumedang Siram Istri dengan Air Mendidih, Ini Gegaranya
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan teko yang digunakan pelaku Dedi Suryadi untuk menyiram korban dengan air mendidih. (Foto: Humas Polda Jabar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, pelaku Dedi nekat melakukan KDRT lantaran cemburu terhadap korban. Tersangka memergoki korban berkomunikasi lewat pesan singkat atau chatting dengan pria lain.

“Atas perbuatannya, tersangka Dedi Suryadi dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi atas kerja keras Polres Sumedang Polda Jabar dalam keberhasilannya mengungkap kasus pelaku kekerasan di dalam rumah tangga.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut