Sopir Porsche Tanggung Jawab ke Ojol yang Kakinya Putus, Kanit Laka: Hukum Tetap Lanjut

BANDUNG, iNews.id - Kasus kecelakaan di perempatan Tamansari-Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat (10/9/2021) malam, memasuki babak baru. Unit Kecelakaan Satlantas Polrestabes Bandung mempertemukan pengemudi Porsche Magnum bernomor polisi B 1 ADJ berinisial AD dengan keluarga korban pengemudi ojek online (ojol) AN.
Dalam pertemuan itu, AD siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan kaki kiri AN putus. Pertemuan antara AD dengan keluarga korban berlangsung tertutup di Gedung Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin (13/9/2021) petang.
Petugas Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung berperan sebagai mediator dalam pertemuan ini. Pengemudi Porche berinisial AD siap bertanggung jawab atas apa yang menimpa AN.
"Hasilnya, pengemudi R4 (mobil Porsche) bertanggung jawab sesuai permintaan dari korban dan keluarganya," kata Kepala Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno, Selasa (14/9/2021).
Ditanya tentang perincian tanggung jawab yang diberikan AD terhadap keluarga korban AN, AKP Tejo Reno tak bersedia memberikan informasinya. Menurut AKP Tejo, hal itu ranah pribadi kedua belah pihak.
"Kalau itu (perincian tanggung jawab) intern kedua pihak. Penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung hanya bersifat sebagai mediator. (Yang pasti) ada permintaan dari korban yang sudah dipenuhi," ujar AKP Tejo Reno.
Ditanya apakah dengan pengemudi Porsche bertanggung jawab, proses hukum atas kecelakaan fatal yang terjadi di kawasan Balubur, perempatan Jalan Tamansari-Cikapayang pada Jumat (10/9/2021), tetap berlanjut?
Kanit Laka memastikan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Tetap lanjut Mas. Untuk penyidikan akan saya infokan kelanjutannya," tutur Kanit Laka.
AKP Tejo Reno mengatakan, mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku yang menabrak maupun korban merupakan prosedur dari penanganan kasus kecelakaan lalu lintas untuk menentukan sejauh mana pihak yang menabrak bertanggung jawab.
Setelah kedua belah pihak bertemu dan ada kesepakatan tanggung jawab, kata AKP Tejo Reno, kemudian kepolisian akan melaksanakan dua gelar perkara untuk menentukan pasal dan lainnya.
Sementara itu, korban pengemudi ojek online telah dilakukan operasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. "Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," ucap AKP Tejo Reno.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan terjadi di kawasan Balubur, perempatan Jalan Tamansari-Cikapayang, Kota Bandung pada Jumat (10/9/2021). Mobil Porsche Magnum B 1 ADJ yang dikemudikan AD menerobos lampu merah di perempatan itu.
Akibatnya, mobil Porsche Magnum menabrak pengemudi ojol AN yang mengendarai motor Yamaha N Max nopol D 2888 KG. Kerasnya tabrakan kedua kendaraan menyebabkan kaki kiri AN putus.
Kronologi kejadian berawal saat lampu merah di perempatan Jalan Tamansari-Cikapayang menyala hijau bagi pengendara dari kawasan Balubur. Saat AN melaju, tiba-tiba dari arah flyover Pasupati, mobil Porsche Magnum B 1 ADJ berwarna hijau melaju dengan kecepatan tinggi menerobos lampu merah.
Tabrakan fatal pun terjadi. Korban AN sempat pingsan. Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) dan personel Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung memberikan pertolongan pertama kepada pengemudi ojol. Setelah itu, petugas membawanya ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Sedangkan pengemudi mobil Porche Magnum berinsial AD diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas lalu membawanya ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka untuk diperiksa intensif.
Saat ini, selain melakukan penyidikan, petugas Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung juga tengah menunggu hasil konfirmasi dan verifikasi identitas pemilik kendaraan Porsche Magnum yang dikendarai AD dan pelat nomor B 1 ADJ yang diduga palsu.
Editor: Agus Warsudi