get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasad Korban Bus Pariwisata Ditemukan Tertimbun Tanah 1 Meter di Dasar Jurang Rajapolah Tasikmalaya

Sopir Bus Pariwisata PO CTU yang Masuk Jurang Rajapolah Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 27 Juni 2022 - 15:34:00 WIB
Sopir Bus Pariwisata PO CTU yang Masuk Jurang Rajapolah Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara
Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus PO CTU nopol B 7701 TGA terancam hukuman 15 tahun penjara. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Sebelum kecelakaan maut terjadi, Dedi Kurnia, warga Cicalengka, Kabupaten Bandung mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian, Dedi tak dapat menguasai kendaraan sehingga menabrak pohon besar di kiri jalan.

Seusai menabrak pohon, bus masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari. Akibatnya fatal, empat orang, tiga penumpang dan satu kondektur bus tewas. Sedangkan 53 penumpang luka berat dan ringan. Akibat kecelakaan itu, guru SDN Sayang, Jatinangor, Sumedang dan keluarganya gagal berwisata ke Pangandaran.

"Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, sopir bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut