Sopir Angkot yang Tabrak Satpam di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

SUKABUMI, iNews.id - Rahmat (28), sopir angkutan kota (angkot) yang menabrak satpam di Kompleks Perumahan Karang Kecana, Kota Sukabumi, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku Rahmat dijerat Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Saat ini, Rahmat dalam proses pemeriksaan intensif dan penyidikan Unit Kecelakaan Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/9/2021) malam. Kejadian ini berawal saat saat pelaku tepergok mesum dengan seorang wanita di dalam angkot. Lantaran panik, pelaku ketakutan sehingga tancap gas untuk melarikan diri.
Pelaku yang dikepung dan dikejar warga, kata Kasatlantas, mengendarai angkot secara ugal-ugal dan dengan kecepatan hingga akhirnya menabrak Asep, satpam Kompleks Perumahan Karang Kecana, Kota Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi