Sopir Angkot yang Tabrak Satpam di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Korban Asep meninggal dunia akibat luka fatal di kepala dan kaki. "Saat ini kasusnya sedang tangani. Jadi diduga pelaku (Rahmat) ketakutan. Akhirnya pelaku ini menabrak korban sampai meninggal," kata Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (8/9/2021).
AKP Sujana Awin Umar menyatakan, pelaku Rahmat diduga sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar AKP Sujana.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, angkot yang dikendarai tersangka Rahmat rusak berat akibat diamuk massa. Sementara, jenazah korban Asep telah dijemput keluarga untuk dimakamkan.
"Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya, rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, pelaku hanya sopir," kata Kanit Laka Satlantas Polres Sukabumi kota.
Editor: Agus Warsudi