Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:54:00 WIB

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," ujar Bintang Puspayoga.
Editor: Agus Warsudi