get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA

Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:54:00 WIB
Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim membebankan restitusi atau ganti rugi kasus pemerkosaan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bukan terdakwa Herry Wirawan. Kuasa hukum korban menilai Kemen PPPA harus tunduk kepada putusan pengadilan dan tidak boleh menolak.

"Putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa Kemen PPPA membantah atau menolak. Harus menghormati putusan pengadilan dan tunduk kepada hukum. Negara ini negara hukum dan kementerian disumpah untuk melaksanakan hukum, aturan, dan undang-undang," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kepada wartawan melalui telepon, Rabu (16/2/2022).

Yudi Kurnia menyatakan, wajar Kemen PPPA merasa keberatan dengan keputusan Hakim. Sebab, kemungkinan belum menganggarkan restitusi untuk korban pemerkosaan

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut