get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA

Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:54:00 WIB
Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

"Nah, harusnya bisa mengakomodir di anggaran perubahan atau nanti di anggaran 2023. Kalau menolak saat ini, wajar. Tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," ujar Yudi Kurnia. 

LBH SPP, tutur Yudi, akan mengawal perkara ini agar anak korban mendapatkan hak-hak mereka. "Iya, mengawal hak-haknya. Itu (nilai restitusi) kecil sebenarnya kalau dilihat ukuran nominal uangnya. Itu kan dibagi berapa orang dan sangat kecil," tuturnya. 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu BintanG Darmawati Puspayoga mengatakan, pada prinsipnya menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut