Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk
"Nah, harusnya bisa mengakomodir di anggaran perubahan atau nanti di anggaran 2023. Kalau menolak saat ini, wajar. Tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," ujar Yudi Kurnia.
LBH SPP, tutur Yudi, akan mengawal perkara ini agar anak korban mendapatkan hak-hak mereka. "Iya, mengawal hak-haknya. Itu (nilai restitusi) kecil sebenarnya kalau dilihat ukuran nominal uangnya. Itu kan dibagi berapa orang dan sangat kecil," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu BintanG Darmawati Puspayoga mengatakan, pada prinsipnya menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Editor: Agus Warsudi