Soal Penertiban 26 Rumah di Jalan Anyer Dalam Bandung, PT KAI Angkat Bicara
BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung akhirnya angkat bicara terkait penertiban 26 rumah di Jalan Anyer Dalam RT 05 dan RT 06/04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Penertiban dilakukan karena rumah itu berdiri di atas lahan PT KAI.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswantoro, lahan tersebut berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI. Selama ini penghuni rumah tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut.
Dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Rp250.000 per meter persegi. Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.
"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban," ujar Kuswardoyo.
Sejak Bulan Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi tersebut.
Editor: Asep Supiandi