get app
inews
Aa Text
Read Next : Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan

Soal Penertiban 26 Rumah di Jalan Anyer Dalam Bandung, PT KAI Angkat Bicara

Jumat, 26 November 2021 - 15:58:00 WIB
Soal Penertiban 26 Rumah di Jalan Anyer Dalam Bandung, PT KAI Angkat Bicara
Petugas PT KAI Daop 2 Bandung membongkar rumah yang berdiri di atas lahan milik PT KAI. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung akhirnya angkat bicara terkait penertiban 26 rumah di Jalan Anyer Dalam RT 05 dan RT 06/04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Penertiban dilakukan karena rumah itu berdiri di atas lahan PT KAI.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswantoro, lahan tersebut berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI. Selama ini penghuni rumah tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut. 

Dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Rp250.000 per meter persegi. Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.

"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban," ujar Kuswardoyo.

Sejak Bulan Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung,  menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan  aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan  terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi tersebut. 

Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan asset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI. Hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.

"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," kata Kuswardoyo.

Gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga  merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri. Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan  KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.

"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga, proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," ucap dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut