Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tak Berwenang Membubarkan
Kang Emil mengatakan, berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar tidak memiliki wewenang penuh dalam menindak kerumunan massa tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan bersifat teknis.
"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis, tapi kalau provinsi-provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati wali kota sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin-izin lokal kira-kira begitu," kata Kang Emil di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
"Makanya, sifat Gubernur di luar Jakarta itu lebih koordinatif, bukan teknis. Karena, teknis itu adanya di wali kota bupati," ujar Kang Emil menegaskan.
Gubernur Jabar menuturkan, pihaknya memang sudah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan yang di dalamnya memuat jenis-jenis pelanggaran, termasuk sanksi.
Editor: Agus Warsudi