get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Kirim Pesan ke Habib Rizieq, Minta Pahami Situasi Pandemi

Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tak Berwenang Membubarkan

Selasa, 17 November 2020 - 13:26:00 WIB
Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tak Berwenang Membubarkan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Dokomentasi)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal tanggung jawabnya dalam menangani kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Provinsi Jawa Barat. Menurut Ridwan Kamil, Pemprov Jawa Barat tak memiliki kewenangan teknis dalam membubarkan kerumunan massa.

Diketahui, kegiatan Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan sejak tiba di Tanah Air menjadi sorotan publik. Bahkan, hal itupun diduga menjadi pemicu pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun harus berhadapan dengan institusi kepolisian. Anies diminta klarifikasi terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq saat resepsi pernikahan petamburan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, penindakan terhadap kerumunan massa pendukung Habib Rizieq di Jabar, seperti yang sempat terjadi di kawasan Gadok, Megamendung, Kabupaten Bogor, bukan merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

Kang Emil mengatakan, berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar tidak memiliki wewenang penuh dalam menindak kerumunan massa tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan bersifat teknis.

"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis, tapi kalau provinsi-provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati wali kota sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin-izin lokal kira-kira begitu," kata Kang Emil di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

"Makanya, sifat Gubernur di luar Jakarta itu lebih koordinatif, bukan teknis. Karena, teknis itu adanya di wali kota bupati," ujar Kang Emil menegaskan.

Gubernur Jabar menuturkan, pihaknya memang sudah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan yang di dalamnya memuat jenis-jenis pelanggaran, termasuk sanksi.

Gubernur kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pergub tersebut diserahkan kepada bupati dan wali kota. "Contoh, dulu saya imbau jangan buka dulu hiburan malam kan. Tapi wali kota di Bekasi kan punya pandangan lain, ya itu diskresi namanya. Jadi agak beda membandingkan hierarki di Jakarta dengan di Jawa Barat," tutur Gubernur Jabar.

Disinggung tindakan tegas yang akan diambil pihaknya ke depan, Kang Emil mengatakan, sejak awal, Pemprov Jabar sebenarnya sudah menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, implementasinya di lapangan diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Level ketegasan itu diserahkan kepada aparat. Ada sifat tegasnya dilobi, ada diimbau kemudian dilarang. Ada tegasnya diusir. Ada tegasnya apa itu kan nggak ada teknis kita," kata Kang Emil.

Kang Emil berharap, kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab menjadi pelajaran bagi semua pihak. Penanganan termasuk penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 perlu partisipasi masyarakat dan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat semuanya karena keberhasilan menangani Covid-19 itu perlu partisipasi publik. Kasihan ke polisinya kalau dari masyarakat tidak menaati, kan nanti yang disalahkan polisi lagi polisi lagi," ujar Kang Emil.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut