get app
inews
Aa Text
Read Next : Kajati Jabar Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai Undang-undang

Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari

Jumat, 28 Januari 2022 - 20:24:00 WIB
Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari. (Foto: ISTIMEWA)

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. Namun Komnas HAM tidak menyetujui tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka.

Selain dua hukuman itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut seluruh aset milik Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang mereka lahirkan.

Desy mendukung rencana penutupan dan penyitaan pondok pesantren dan yayasan milik Herry Wirawan. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada anak-anak. Selain sanksi administrasi terkait perizinan sekolah atau yayasan harus diberikan oleh instansi berwenang. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut