Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. Namun Komnas HAM tidak menyetujui tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka.
Selain dua hukuman itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut seluruh aset milik Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang mereka lahirkan.
Desy mendukung rencana penutupan dan penyitaan pondok pesantren dan yayasan milik Herry Wirawan. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada anak-anak. Selain sanksi administrasi terkait perizinan sekolah atau yayasan harus diberikan oleh instansi berwenang.
Editor: Agus Warsudi