Skripsi Bukan Syarat Kelulusan, Partai Perindo Wanti-wanti Kampus Nakal Jadi Pabrik Ijazah
Akan tetapi, Kemendikbud Ristek jangan hanya membuat aturan saja, lalu kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme kelulusan selain skripsi, tesis dan disertasi.
Bagi Ike, kementerian juga harus membuat standar terhadap tugas akhir pengganti skripsi, tesis dan disertasi tersebut. "Hal ini penting untuk dilakukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan perguruan tinggi kemudian tidak serta merta mudah meluluskan mahasiswanya dengan mudah akibat aturan baru ini," tuturnya.
Selain itu, sebelum aturan ini diimplementasikan, pertama, kebijakan ini perlu dipersiapkan dengan baik dan juga kerja sama semua pihak, seperti pemerintah, perguruan tinggi, dosen, hingga mahasiswa itu sendiri.
Kedua, imbuh Ike, Partai Perindo meminta Kemendikbud Ristek untuk membentuk badan pengawas agar implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat terimplementasi dengan maksimal di lapangan.
"Adanya dewan pengawas yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia juga sebagai bentuk pencegahan adanya oknum perguruan tinggi yang nakal. Sehingga perguruan tinggi tidak serta merta semakin mudah memberikan ijazah kepada mahasiswanya. Selain itu, aturan baru ini diharapkan dapat menghilangkan praktek-praktek "berani bayar berapa" untuk mendapatkan ijazah," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi