Skripsi Bukan Syarat Kelulusan, Partai Perindo Wanti-wanti Kampus Nakal Jadi Pabrik Ijazah
BANDUNG, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ikut menyoroti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan yang dibuat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim itu tidak lagi menjadikan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Peraturan ini memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan metode lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengatakan, aturan baru ini tentu menjadi suatu terobosan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Pasalnya, selama ini, mahasiswa dituntut untuk membuat skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Menurut Ike, skripsi, tesis dan disertasi adalah suatu bentuk karya ilmiah di mana setiap mahasiswa melakukan penelitian. Namun dalam pembuatan karya ilmiah ini sering ditemukan kasus plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswa.
Editor: Agus Warsudi