SK Menteri LHK Perpanjang dan Perluas TPA Sarimukti hingga 2025 Ditolak

BANDUNG BARAT, iNews.id - Surat keputusan (SK) Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak & Perluasan TPA Sarimukti menjadi 40 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga tahun 2025, mendapat penolakan. Perpanjangan izin itu dikhawatirkan memperparah kerusakan hutan.
Anggota Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi mengatakan, tidak setuju dengan perpanjangan kontrak dan perluasan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang akan habis masa kerja sama penggunaannya pada 2023.
"Perpanjangan izin pinjam pakai dan perluasan TPA Sarimukti hanya akan semakin menimbulkan kerusakan hutan. Makanya saya sarankan ke Menteri KLHK agar menghentikan surat izin pinjam pakai TPAS Sarimukti hingga 2025," kata Yadi, Rabu (3/2/2021).
Yadi menilai, semakin panjang penggunaan TPA Sarimukti maka kerusakan hutan di wilayah tersebut akan semakin parah. Terlebih TPA Sarimukti sekarang sudah over kapasitas karena setiap harinya hingga 800 ton sampah yang dibuang ke sana.
Di sisi lain, lanjut dia, wilayah Bandung Raya sebenarnya sudah memiliki TPSA Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun kenapa sampai sekarang belum selesai juga, itu yang menjadi pertanyaan pihaknya ke Pemprov Jabar.
"Permasalahan biaya angkut sampah ke TPSA Legok Nangka yang memberatkan, jangan dijadikan alasan. Itu adalah kewajiban dan risiko Pemda untuk menyubsidinya. Sebab poinnya adalah bagaimana hutan bisa terselamatkan," kata anggota DPR RI Fraksi PDIP dapil Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini.
Editor: Agus Warsudi