JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Larangan ini untuk mencegah ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat edaran tertanggal Rabu 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Kota Bandung Segera Karantina Wilayah, Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ucap Nizar di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Berkonflik dengan Warga, Ponpes Tahfidz Qur'an Terancam Terusir dari Cihampelas KBB
Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ujarnya.
Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Selain Ganja, Gathan Mantan Suami Dina Lorenza Juga Diduga Bawa Sabu
Editor: Agus Warsudi